Hola amigos! Lama ngga nulis update,
jadi kangen… (emang ada yang baca? Muahahahahaha) it’s okay lah, sekalipun ngga
ada yang baca, semoga aja postingan kali ini bisa sedikit membantu buat orang-orang
yang lagi cari info mengenai persyaratan perjalanan melalui udara selama masa pandemi
Covid-19 begini. Apa aja itu? Check it out!
Sejak wabah Covid-19 menyebar di
dunia, banyak negara (salah satunya Indonesia) yang menerapkan kebijakan membatasi akses keluar masuknya
masyarakat sebagai upaya pencegahan atau pemutusan rantai penularan virus ini,
salah satunya dengan menggalakkan ‘Bekerja Dari Rumah Saja’ atau sering disebut dengan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar yang membatasi akses kita untuk keluar masuk ke suatu daerah dengan tujuan memutus rantai penularan wabah Covid-19.
Tapi, sayangnya beberapa
dari kita mungkin ngga selamanya bisa melakukan pekerjaan dari rumah aja. Beberapa
dari kita mungkin diharuskan bepergian ke luar daerah dengan menggunakan
pesawat. Contohnya rekan kerja aku yang diharuskan melakukan penerbangan dari
Manado ke Makassar. Kenapa harus gitu? Kebetulan kantor tempat aku bekerja
adalah salah satu perusahan distributor alat diagnostik atau alat kesehatan dan
customernya sudah pasti Dinas Kesehatan, Rumah Sakit baik negeri maupun swasta,
Laboratorium, dan masih banyak lagi. Dan kebetulan rekan yang aku sebut barusan
itu diharuskan melakukan instalasi atau pemasangan unit di daerah Makassar. Tentu
ngga bisa dong dikerjakan dari rumah. Gimana bisa melakukan perjalanan ke luar
daerah? Mana pake pesawat pula.
Demi memutus rantai penularan virus Covid-19 yang cukup berbahaya ini, pemerintah menetapkan beberapa peraturan salah satunya adalah PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar. Kebijakan pemerintah terkait Covid-19 tertuang dalam peraturan berikut :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, Tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SE 32 Tahun 2020, Tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
- Surat Edaran No 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, mengenai Kriteria Pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum (darat, kereta api, penyeberangan, laut, dan udara) di seluruh Indonesia.
- Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. SE 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Namun kebijakan PSBB atau Pembatasan
Sosial Berskala Besar yang ditetapkan oleh pemerintah itu terdapat pengecualian.
Pengecualiannya gimana? Berikut daftar orang yang diperbolehkan bepergian
dengan pesawat selama pandemi Covid-19 beserta dokumen yang wajib dibawa :
sc : Sriwijayaair.co.id
Beberapa maskapai lain juga
menambahkan dokumen kelengkapan yang harus dibawa selama bepergian dengan
pesawat, misal Garuda Indonesia dan Citilink. Penumpang diharuskan menyerahkan
dokumen berupa surat pernyataan perjalanan dalam rangka pengendalian Covid-19,
berikut contoh format dari maskapai Garuda Indonesia :
Sc. garuda-indonesia.com/id
Tapi, dengan diberlakukannya pengecualian ini bukan berarti
kita bisa mudik atau pulang kampung dulu yaa gais. Beda cerita. Harusnya ini
aku share sebelum puasaan kemarin yaa, apa daya baru ada contoh case sekarang
huhuhuuu. Intinya sebisa mungkin, hindari bepergian ke luar rumah dulu untuk
sementara. Seenggaknya sampe dinyatakan aman dari wabah ini.
Tambahan juga niy gais, ada juga surat yang namanya Electronic
Health Alert Card (e-HAC) atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang diterbitkan oleh
Dinas Kesehatan. Form nya diterbitkan secara online, bisa kalian dapetin di Playstore
(search aja e-HAC, nanti muncul) atau bisa juga kalian isi form nya saat di
counter check in bandara. Kalau kalian mau isi dulu sebelum berangkat ke
bandara, kalian bisa juga akses ke webnya disini. Aku
belum terlalu mengoprek lebih jauh karena aku kan bukan calon penumpang,
jadi mohon dimaafkan yaaa ngga bisa jelasin lebh detail soal e-HAC ini.
Jangan lupakan juga SIKM nya atau Surat Ijin Keluar Masuk
bagi kalian yang mau dan dari Jakarta dan sekitarnya. Kepengurusan SIKM ini
bisa dilakukan secara online dengan mengunjungi web Jakevo ini. Buat kalian yang tidak berasal dan tidak akan berkunjung ke Jakarta,
kalian bisa coba cek informasi ke sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 yang ada di daerah kalian mengenai pembuatan SIKM ini. Perlu diperhatikan juga ya gais, tidak semua orang bisa membuat SIKM ini. SIKM ini hanya bisa dibuat oleh beberapa orang saja, yaitu antara lain :
1. Pekerja harian/pengusaha/orang asing yang lokasi kerjanya
ada di Jakarta, tetapi tinggal di luar Jabodetabek (SIKM perjalanan berulang)
2. Pekerja/pengusaha yang tinggal di luar Jabodetabek dan
harus perjalanan dinas ke Jakarta (SIKM perjalanan sekali)
3. Warga dengan kebutuhan mendesak (SIKM
perjalanan sekali), yakni:
- pasien gawat darurat kesehatan
- kondisi darurat
lain: kerabat sakit keras atau meninggal.
Intinya, hindari sebisa mungkin keluar rumah apalagi ke keluar
daerah, kalau ngga urgent mending #dirumahaja. Sekiranya enggak bisa
#dirumahaja, dan situasi memaksa kalian untuk tetap keluar rumah, jangan lupa
perlindungan diri dasar, seperti masker, hand sanitizer, sarung tangan,
dll. Hindari kontak fisik dengan orang lain, hindari kerumunan, tutup hidung
dan mulut saat bersin dan batuk serta sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Jangan lupa minum vitamin, olahraga, makan
makanan bergizi dan istirahat yang cukup. Dan kalau terpaksa pergi bekerja
keluar daerah, jangan lupa lengkapi dokumennya ya. Supaya kita semua
terlindungi.
Akhir kata, selamat bekerja teman-temanku semua. Semoga info
ini bermanfaat ya. Semoga kita semua selalu sehat. Semoga juga wabah ini segera
berlalu dan kita bisa hidup normal kembali seperti sebelumnya. Kangen ngemall,
nonton, kongkow juga kan? Samaaaa T_T
Sc berbagai sumber